Langkah penutupan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kewenangan kepada aparat untuk menindak tempat-tempat yang terlibat dalam peredaran obat terlarang. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa “narkotika golongan G” merupakan jenis narkotika yang berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian obat-obatan, di mana obat keras harus didistribusikan dan digunakan dengan sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat keras dan mendorong tindakan preventif agar generasi muda terhindar dari jeratan narkoba. Aqil Bahri mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam kampanye anti-narkoba guna menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
(M. Aqil Bahri, S.H)