Ketua Lembaga Pemangku Adat Desa Labulewa Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Waduk Lambo untuk Kesejahteraan

Investigasi Indonesia

NTT — Pembangunan Waduk Lambo di Kabupaten Nagekeo, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), masih menghadapi polemik terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pada Penlok I yang belum sepenuhnya diselesaikan.

Dari total 555 bidang lahan milik masyarakat, 380 bidang lahan telah terealisasi, sementara 175 bidang lahan masih belum terealisasi. Situasi ini memicu protes dari pemilik lahan yang memblokade akses pengerjaan preservasi jembatan dan jalan Trans Nasional pada 19 Agustus 2024. Blokade tersebut dicabut pada 29 Agustus 2024. Pemilik lahan menyatakan ketidakpuasan mereka karena ganti rugi pembebasan lahan yang belum kunjung tuntas.

Menanggapi polemik terkait ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Waduk Lambo, khususnya pada Penlok I, Ketua Lembaga Pemangku Adat Desa Labulewa, Thomas Djawa Sina, mengimbau masyarakat terdampak untuk mendukung program pemerintah serta menjaga ketertiban dan kerukunan.

Bacaan Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *