Klarifikasi DPP Ikatan Keluarga Minang, Tentang Polemik Razia Lisensi Rumah Makan Padang di Cirebon

Investigasi Indonesia

Cirebon, Jawa Barat – Teka-teki terkait razia dan lisensi Rumah Makan Padang terus menjadi sorotan publik.

Kontroversi ini direspons oleh Andre Rosiade, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM).

Dalam video yang diunggah ke akun Instagram DPP IKM pada Rabu, 30 Oktober 2024, Andre menegaskan bahwa isu razia terhadap rumah makan Padang milik non-Minang tidak benar dan tak seharusnya terjadi.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan, “Setiap warga negara berhak berjualan nasi padang, karena hidangan tersebut telah menjadi bagian dari kekayaan kuliner Indonesia.”

Andre menyatakan bahwa tidak boleh ada larangan bagi warga non-Minang untuk menjual nasi padang.

Dia juga mengklarifikasi terkait lisensi Rumah Makan Padang yang diterbitkan oleh IKM, yang dinilai diskriminatif oleh beberapa netizen.

Menurut Andre, lisensi tersebut diberikan tanpa biaya, bertujuan untuk memastikan keaslian cita rasa khas Padang.

“Namun, restoran padang tetap boleh dimiliki siapa saja, termasuk non-Minang,” ujarnya.

Ia pun meminta agar polemik ini dihentikan dan menegaskan bahwa razia semacam itu tidak diizinkan.

Walaupun Andre sudah memberikan klarifikasi, skeptisisme masih muncul di kalangan netizen.

Sebelumnya, viral di platform X, yang dulunya Twitter, foto RM Padang berlisensi IKM memicu komentar keras.

Seorang pengguna menulis, “Serius.

Saya tidak akan makan di RM Padang yang memasang lisensi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *