Itu tanda dukungan terhadap kelompok rasisme,” pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Komentar lain menyatakan, “Lebih mudah memilih RM Padang mana yang dikunjungi.
Pilih yang tidak ada stiker lisensi seperti ini.”
Sementara itu, ada netizen yang mengusulkan boikot.
Sejumlah warganet juga menilai tindakan ini bisa melemahkan sektor kuliner Padang sendiri.
Seorang pengguna berharap ada solusi yang menyenangkan semua pihak.
Di sisi lain, netizen menyebutkan bahwa penjualan makanan khas dari negara lain seperti pizza tidak membutuhkan stiker “Ikatan Keluarga Italia.”
Selain polemik lisensi, perhatian media sosial juga tertuju pada aksi razia rumah makan Padang yang dilakukan oleh Perhimpunan Rumah Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC).
Mereka mencabut label masakan Padang dari rumah makan yang menjual menu murah.
Ketua PRMPC, Erianto, menjelaskan melalui Facebook bahwa pihaknya tidak melarang non-Minang menjual nasi Padang, namun meminta kerja sama agar tidak mempromosikan harga murah seperti “Rp10 ribu” yang dianggap merendahkan citra kuliner Padang.
Menurut Erianto, sekitar 20 rumah makan di Cirebon menjual nasi Padang dengan harga murah, dan dimiliki oleh warga non-Minang dari Yogyakarta.
Ia menyebut, menjaga persatuan dalam kuliner masakan Padang penting untuk mendukung komunitas mereka.
Rumah Makan Padang kini dikenal di berbagai wilayah Indonesia, menyamai popularitas Warung Tegal yang tersebar luas.
(M. Efendi)