Artikel – Hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pers sebagai sarana masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi, berperan penting dalam memenuhi kebutuhan manusia dan meningkatkan kualitas hidup.
Dalam menjalankan kebebasan pers, wartawan di Indonesia harus mempertimbangkan kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keragaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam menjalankan fungsi dan peran pers, wartawan wajib menghormati hak asasi setiap orang.
Oleh karena itu, pers harus bekerja secara profesional dan terbuka terhadap kontrol publik.
Untuk memastikan kebebasan pers serta memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai panduan operasional dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar ini, wartawan Indonesia menyusun dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Pasal pertama mengharuskan wartawan untuk bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, seimbang, serta tidak bermaksud buruk.
Independen berarti tidak ada pengaruh dari pihak lain, akurat mengacu pada kebenaran fakta, berimbang berarti memberikan kesempatan setara kepada semua pihak, dan tidak bermaksud buruk berarti tidak sengaja merugikan pihak lain.
Pasal kedua menyatakan bahwa wartawan harus bekerja secara profesional, seperti menunjukkan identitas kepada narasumber, menghormati privasi, tidak menyuap, dan memastikan berita yang dihasilkan faktual dan jelas sumbernya.