Artikel – Kode Etik Jurnalistik merupakan himpunan prinsip yang harus dipegang teguh oleh setiap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Selain terikat oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, wartawan juga diwajibkan mematuhi aturan etik untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bermakna, akurat, dan bertanggung jawab.
Pada 14 Maret 2006, Kode Etik Jurnalistik baru disepakati oleh gabungan organisasi pers dan disahkan secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tanggal 24 Maret 2006.
Kode etik ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab moral, dengan beberapa asas utama yang mendasarinya.
Salah satu prinsip utama yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik adalah asas demokratis.
Asas ini menekankan bahwa wartawan harus menyiarkan berita secara berimbang dan independen, serta memberikan kesempatan bagi pihak yang terlibat untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 11 kode etik ini mempertegas bahwa wartawan Indonesia wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau dizalimi.
Pers harus mengutamakan kepentingan publik, yang berarti berita harus bersifat jujur dan adil.
Asas Profesionalitas
Wartawan juga diwajibkan menguasai profesinya baik secara teknis maupun filosofi.
Profesionalitas ini mengharuskan pers untuk menyajikan berita yang akurat, faktual, dan bebas dari opini yang tidak terverifikasi.
Dalam prakteknya, wartawan diharuskan menguji kebenaran informasi, menghargai embargo dan aturan off the record, serta segera memperbaiki kesalahan informasi yang telah disiarkan.
Wartawan juga diwajibkan menunjukkan identitas resmi kepada narasumber, menghindari plagiat, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini pribadi.