Kewajiban ini menjadikan pers sebagai institusi yang bisa dipercaya publik karena akurasi dan integritasnya.
Moralitas menjadi salah satu landasan terpenting dalam menjalankan profesi jurnalistik.
Wartawan dituntut untuk menjunjung tinggi etika moral, seperti tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, serta tidak merendahkan pihak yang lemah seperti orang miskin atau penyandang disabilitas.
Selain itu, wartawan juga diharuskan menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan gender dalam setiap berita yang ditulis.
Tidak kalah penting, kode etik ini juga mengatur agar wartawan menjaga kerahasiaan identitas korban kejahatan, terutama dalam kasus kesusilaan dan yang melibatkan anak-anak.
Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, wartawan wajib meminta maaf dan segera memperbaiki kesalahan tersebut.
Ketaatan pada Hukum
Sebagai profesi yang memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik, wartawan juga tidak kebal dari hukum.
Setiap pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu kewajiban hukum yang harus dipegang oleh wartawan adalah menghormati asas praduga tak bersalah, terutama dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kasus hukum.
Dengan adanya Kode Etik Jurnalistik, wartawan diharapkan bisa menjalankan profesinya dengan tanggung jawab tinggi, menghormati hak-hak publik, dan menjaga integritas informasi yang disebarluaskan.
Kode etik ini menjadi panduan utama agar wartawan selalu mengedepankan kebenaran, keadilan, dan moralitas dalam setiap berita yang disampaikan.
(M. Efendi)