Grobogan, Jawa Tengah – Orang tua salah satu siswa SD Negeri 3 Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, keluhkan soal pungutan komite sekolah sebesar Rp. 200.000,- untuk kegiatan ekstra. Keluhan tersebut muncul di aplikasi Lapor Gub tertanggal 27 Agustus 2024.
Dalam aduan tersebut tertulis, “ini pungli atau sumbangan, gimana menurut anda?” sesuai yang tertulis pada aduan.
Mendapat aduan tersebut tim awak media investigasiindonesia.co.id mencoba temui Purwanti, selaku Kepala Sekolah SD Negeri 3 Ledokdawan untuk meminta konfirmasinya dan dalam pertemuan tersebut, kepala Sekolah mengatakan bahwa sudah ditindak lanjuti bahkan melibatkan pihak disdik kabupaten Grobogan.
“Kemarin, kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak komite dan diketahui oleh pihak dinas pendidikan,” tegas Kepsek.
Kepala sekolah juga mengakui kesalahan dari pihaknya, atas kesalahan penulisan dalam kuitansi.
“Kami mengakui itu ada kesalahan dari kami atas penulisan dalam kuitansi, seharusnya di tulis sumbangan. Sebetulnya dari awal pihak komite tidak ingin mengeluarkan kuitansi, karena modelnya sukarela,” tambah Kepsek.