Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang pengusaha swasta, Rahmat U Djangkar.
Keempatnya diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi, pengaturan pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai dari capaian pemungutan retribusi daerah.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang keempat tersangka bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Semarang.
KPK berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan proses korupsi yang terjadi, guna memberikan keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini diharapkan segera terungkap, dengan harapan adanya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
(M. Efendi)