Kasus Kedua: Tawuran Remaja Berujung Luka Celurit
Kasus kedua melibatkan tersangka anak berinisial BNSP (15) dari Kelurahan Purbalingga Kidul. Aksi kekerasan terjadi pada 11 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Bojong, Purbalingga, saat terjadi tawuran antar kelompok remaja.
Korban GHP (15), warga Kaliori, Banyumas, mengalami luka akibat sabetan celurit tanpa gagang yang ditancapkan oleh pelaku.
“Pelaku diamankan pada 5 Mei 2025 setelah penyelidikan mendalam. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Wakapolres.
Meskipun masih di bawah umur, pelaku tetap menjalani proses hukum sesuai aturan, namun tidak dilakukan penahanan.
Komitmen Polres Purbalingga
Operasi Aman Candi 2025 menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam menciptakan wilayah yang aman, bebas dari premanisme dan kekerasan, khususnya di kalangan remaja.
Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peduli terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anaknya untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan