Pada Rabu, 30 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, polisi berhasil mengamankan tujuh remaja pelaku di sekolah masing-masing: MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18). Seluruh proses penangkapan dilakukan secara persuasif, melibatkan pihak sekolah dan disaksikan orang tua.
“Semua pelaku masih di bawah umur, jadi kami mengedepankan pembinaan dan melibatkan orang tua dalam proses klarifikasi,” jelas Kapolsek.
Para pelaku tidak ditahan, namun diwajibkan menandatangani surat pernyataan dan melakukan absensi dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota sebagai bentuk pengawasan lanjutan.
IPTU Heru Purnomo turut mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan