Anak di Bawah Umur Curi Motor, Polres Semarang Bergerak Cepat

Abah Sofyan

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa pelaku yang masih berusia 15 tahun, berinisial WK, warga Kecamatan Bandungan, telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Semarang.

Benar, pelaku anak WK telah diamankan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA,” ujar Kapolres Ratna dalam keterangan persnya, Kamis (31/7).

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan kronologi kejadian. Pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, korban Muhamad Rosid (44) memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah. Sekitar pukul 23.30 WIB, ia mendapati rumah dalam kondisi berantakan dan pintu depan terbuka.

Awalnya korban mengira suara di ruang tamu berasal dari anaknya yang belum tidur. Namun saat dicek, sepeda motor telah raib,” jelas AKP Bodia.

Bacaan Lainnya

Korban kemudian melakukan pencarian bersama anaknya keesokan harinya. Pencarian membuahkan hasil pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban menemukan sepeda motornya terparkir di samping sebuah minimarket di simpang tiga arah Wisata Candi Gedong Songo, bersama seorang remaja yang mencurigakan.

Saat ditanya, pelaku anak mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Korban langsung melapor ke kerabat dan Ketua RT, lalu membawa pelaku ke rumah untuk diserahkan ke Bhabinkamtibmas,” tambah Kapolres.

Proses Hukum dan Pendekatan Rehabilitatif

Kapolres menegaskan bahwa pelaku anak dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena pelaku masih anak-anak, proses hukum akan mengedepankan pendekatan rehabilitatif dengan melibatkan Dinas Sosial, Dinas PPA-KB, serta psikolog,” pungkas AKBP Ratna.

Sumber Humas

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating