Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil mobil, handphone, dan dompet korban. Barang bukti berupa ponsel dijual di Purwokerto, sementara mobil ditinggalkan di TKP karena pelaku tidak bisa mengoperasikannya. Kunci kendaraan pun dibuang.
“Tersangka kami tangkap saat berusaha kabur ke Ngawi, Jawa Timur, pada 16 Juli 2025,” tambah Kapolres.
Polisi juga menduga ada satu orang lain yang terlibat membantu pelaku. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengidentifikasi keterlibatan pihak kedua tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan