Tidak berhenti di Kediri, komplotan ini ternyata juga melancarkan aksinya di berbagai kota lain seperti Madiun, Surakarta, hingga Yogyakarta. Bahkan, video aksi copet yang terjadi di Kota Solo beberapa hari lalu diduga kuat juga dilakukan oleh kelompok yang sama.
“Para pelaku ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada Selasa (10/6/2025) dan langsung ditahan di rutan Polres Kediri Kota,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan:
- Rekaman CCTV aksi pencurian
- Tas ransel hitam
- Dompet hasil curian
Kini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan