“Tersangka mengakui bahwa ia seorang diri memanjat dinding gudang, masuk ke area penyimpanan kabel, lalu memotong dua batang kabel menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil menarik kabel keluar gudang, ia menguliti kabel tersebut untuk mengambil tembaganya, lalu menjualnya kepada pengepul barang bekas seharga Rp1.670.000,” ucap AKP Verry Purba memaparkan pengakuan tersangka.
Selain itu, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., memastikan bahwa tersangka HH kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tidak ada yang namanya kejahatan sempurna. Rekaman CCTV, kerja keras penyelidikan, dan komitmen kami untuk tidak menyerah pada setiap kasus adalah kombinasi yang pada akhirnya selalu membawa pelaku ke hadapan hukum,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor dengan penuh keyakinan.
Edukasi Hukum: Jerat Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersangka HH dapat dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 tentang pencurian dengan pemberatan. Mengingat aksi dilakukan pada malam hari, melibatkan perusakan (gergaji besi), dan dilakukan dengan cara memanjat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 7 hingga 9 tahun.
Selain itu, perlu diingat bahwa pihak yang membeli barang hasil kejahatan tersebut dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Tindakan tegas terhadap penadah sangat krusial untuk memutus mata rantai pasar barang curian.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dan laporan pengungkapan kasus dari Kepolisian Sektor Perdagangan, Polres Simalungun, tertanggal 11 Maret 2026. Seluruh pernyataan narasumber dikutip sesuai dengan pernyataan asli pejabat berwenang.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan