Korban, CRA (36), kaget saat menerima telepon yang mengabarkan sepeda motor Yamaha Mio hitam bernopol BK 6427-LW miliknya telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melapor ke Polres Pematangsiantar.
Pelaku Sempat Melawan Arus
Menerima laporan tersebut, Kanit Jatanras Ipda Revano Barasa bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Jejak pelaku terendus sedang bersantai di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung pada malam harinya.
“Saat hendak disergap, pelaku HS sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil kami lumpuhkan dan amankan,” ujar AKP Sandi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual. Saat diinterogasi, HS mengakui seluruh perbuatannya.
Kini, HS harus mendekam di sel tahanan Polres Pematangsiantar. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Yuni/Red)








Tinggalkan Balasan