Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Banjarejo, AKP Gembong Widodo, S.H., mengonfirmasi adanya tindak pidana tersebut. Pihaknya menyatakan telah bergerak cepat mengamankan pelaku sesaat setelah menerima laporan warga.
“Pelaku awalnya berhenti untuk menanyakan maksud ejekan hingga terjadi cekcok yang berlanjut pada perkelahian. Saat itulah pelaku mengeluarkan pisau dari saku celana dan menusukkannya ke arah leher kanan serta punggung korban,” ujar AKP Gembong Widodo dalam keterangan resminya, Jumat (13/3/2026).
Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban G mengalami luka robek serius dan segera dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Permata Blora guna mendapatkan penanganan medis intensif. Sementara itu, unit Reskrim Polsek Banjarejo yang dipimpin Aiptu Joko Mei telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sebilah pisau sebagai barang bukti utama.
Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Banjarejo untuk proses penyidikan lebih lanjut, tegas Kapolsek Banjarejo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang beredar, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Edukasi Hukum: Pasal Penganiayaan Berat
Secara yuridis, tindakan penusukan yang dilakukan MS masuk dalam kategori penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Namun, apabila penyidik menemukan unsur perencanaan dalam membawa senjata tajam tersebut, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman yang lebih berat, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan kejadian dari Polsek Banjarejo, Polres Blora, tertanggal 13 Maret 2026. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan terus mengawal jalannya proses hukum demi keadilan bagi semua pihak.
(Red)
















Tinggalkan Balasan