Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran obat terlarang di Kecamatan Pekuncen pada Selasa (11/11/2025). Dua pengedar, HH alias Sarno dan WP alias Jabal, berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga dan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB terhadap HH di sebuah rumah di Dusun Parakan Sinjang, Desa Banjaranyar. Dari pria berusia 25 tahun tersebut, polisi menyita 532 butir obat terlarang, terdiri atas 67 butir psikotropika dan 465 butir obat keras daftar G. HH mengaku memperoleh obat-obatan itu dari WP alias Jabal.
Petugas kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 20.50 WIB, tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap WP di lokasi yang sama. Dari pemuda berusia 26 tahun itu, ditemukan 1.410 butir obat ilegal, termasuk 376 butir psikotropika dan 1.034 butir obat daftar G, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Banyumas.
“Saat kami amankan, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan bersamanya,” ujar salah satu anggota tim.
Kompol Willy menegaskan bahwa kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menunjukkan adanya pola distribusi obat ilegal yang terstruktur. “Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kesehatan maupun tindak kriminal,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan