Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial:
- KA alias Anton (41)
- DW alias Tebo (45)
- JYO alias Ambon (42)
- HY (40)
Keempatnya diketahui merupakan anggota aktif GRIB JAYA Kota Semarang.
Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Potongan pagar seng dan galvalum milik PT KAI
- Surat mandat bertanda tangan Ketua DPC GRIB JAYA
- Fotokopi sertifikat tanah milik PT KAI
- Beberapa unit telepon genggam
- Satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan
“Modus para pelaku adalah melakukan perusakan secara bersama-sama dan mengambil barang tanpa hak. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Dwi.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,
Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP,
Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan
Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP,
dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kombes Dwi menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap ormas yang melakukan aksi premanisme akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami tidak akan mentoleransi premanisme berkedok ormas atau kelompok apa pun. Laporkan jika Anda melihat praktik pemalakan, intimidasi, atau penguasaan lahan secara ilegal,” tutupnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan