Jepara, Jawa Tengah – Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggeledah rumah seorang terduga pelaku kejahatan seksual berinisial S (21) yang berlokasi di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Penggeledahan ini menjadi langkah penting dalam pengumpulan barang bukti atas dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga 10.43 WIB, dan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Artanto di lokasi.
Dari rumah tersangka, polisi menyita kartu perdana, alat kontrasepsi, pakaian, topi, serta ponsel milik pelaku. Di dalam ponsel tersebut ditemukan konten video yang mengejutkan, berisi dokumentasi seksual terhadap para korban yang mayoritas merupakan anak perempuan di bawah umur.
Menurut Kombes Pol Dwi Subagio, jumlah korban kejahatan seksual ini terus bertambah.
“Data terbaru menunjukkan jumlah korban telah meningkat dari 21 menjadi 31 anak di bawah umur. Kemungkinan akan terus bertambah karena tidak semua korban telah melapor,” ungkapnya.
Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Semarang, Lampung, Jawa Timur, dan mayoritas dari wilayah Jepara. Polisi masih mendalami motif pelaku dan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel, termasuk data yang sempat dihapus oleh tersangka.
Tinggalkan Balasan