Geng Jalanan Teror 32 Dibekuk! Pemuda Acungkan Celurit, Terancam 10 Tahun

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kendal, Jawa Tengah — Polisi menindak tegas aksi geng jalanan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial AF (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, ditangkap usai terekam mengacungkan celurit panjang dan mengancam seorang pedagang pada Minggu (28/9/2025) dini hari.

Aksi ini terekam oleh korban, MS (44), dan viral di media sosial. Dalam video amatir tersebut, terlihat sekelompok pemuda menghadang kendaraan korban di Jalan Laut, Desa Damarsari, Kecamatan Cepiring, sambil membawa senjata tajam dan melontarkan kata-kata kasar.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating