Semarang, Jawa Tengah – Jajaran Satresnarkoba Polres Semarang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat terlarang yang melibatkan empat orang pelaku. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, aparat berhasil menyita ribuan butir obat ilegal golongan G dan sabu siap edar.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Juli 2025 di Mapolres Semarang, menyampaikan bahwa keempat pelaku diamankan di wilayah berbeda, namun seluruhnya berkaitan dengan jaringan pengedar yang belum terungkap.
“Polres Semarang berhasil mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 0,5 gram dan total 2.192 butir obat terlarang golongan G yang mengandung Trihexyphenidyl, serta 9 butir Alprazolam,” jelas AKBP Ratna.
Para pelaku yang ditangkap yakni:
- DN (26), warga Bandungan, Kab. Semarang, bersama rekannya WS (30) asal Wonosegoro, Kab. Boyolali. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1.202 butir Trihexyphenidyl dan 9 butir Alprazolam. Obat-obatan tersebut dikemas ulang untuk diperjualbelikan secara ecer.
- IS (26), warga Candisari, Kota Semarang. Ditangkap saat hendak mengambil sabu di Bandungan. Selain sabu, IS juga menyimpan 990 butir Trihexyphenidyl untuk diedarkan. Ia mengaku memesan sabu secara patungan bersama rekannya berinisial V, yang saat ini masih buron.
- AR (45), warga Bawen, Kab. Semarang. Residivis kasus narkotika ini kembali ditangkap saat membawa sabu seberat 0,5 gram. Ia diketahui mengenal pengedar dari sesama napi saat menjalani hukuman di LP Ambarawa.
Seluruh pelaku bertransaksi dengan pengedar yang belum teridentifikasi secara langsung. Modus operandi mereka adalah memesan dan berkoordinasi hanya lewat nomor WhatsApp, tanpa pernah bertemu muka. Polres Semarang menyatakan pola ini menjadi tantangan tersendiri dalam menelusuri jaringan di balik peredaran.
Tinggalkan Balasan