Jaringan Narkoba Dibongkar di Semarang: 4 Pelaku Diciduk, Ribuan Obat Terlarang Disita

Abah Sofyan

Aturan Hukum yang Diterapkan:

  • UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
    • Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
    • Pasal 436 Ayat (1) dan (2): Penggunaan atau pengedaran psikotropika tanpa izin dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
  • UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Pasal 112 Ayat (1): Setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak diancam penjara 4 sampai 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Sumber Humas

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating