Aturan Hukum yang Diterapkan:
- UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Pasal 435: Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
- Pasal 436 Ayat (1) dan (2): Penggunaan atau pengedaran psikotropika tanpa izin dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
- UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 112 Ayat (1): Setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I tanpa hak diancam penjara 4 sampai 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan