Jebakan COD, Polisi Jepara Tangkap Pelaku Curanmor

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jepara, Jawa Tengah – Jajaran aparat penegak hukum dari Polsek Pakis Aji bertindak cepat dan presisi dalam mengungkap pelaku curanmor di Jepara. Hanya dalam waktu kurang dari 30 menit setelah menerima laporan, petugas sukses membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) melalui skema jebakan Cash on Delivery (COD) di kawasan Jepara Kota.

Tindak kriminalitas ini bermula di Desa Suwawal Timur, RT 01/RW 03, Kecamatan Pakis Aji. Sepeda motor yang terparkir di rumah sekaligus bengkel milik seorang warga bernama Ronji, raib digondol maling pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian pihak korban. Alih-alih panik, korban berinisiatif memantau pergerakan pasar gelap di media sosial. Benar saja, korban menemukan kendaraan miliknya tengah diiklankan dan ditawarkan oleh pelaku di salah satu grup jual beli motor di Facebook.

Bacaan Lainnya

Menyadari hal tersebut, korban segera berkoordinasi dan melaporkan temuan itu ke Polsek Pakis Aji dan selanjutnya unit reskrim Polsek Pakis Aji langsung bergerak cepat merespon aduan warga kemudian menyusun strategi penjebakan. Petugaspun menyamar sebagai calon pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi secara langsung (COD).

Taktik kepolisian membuahkan hasil gemilang. Pelaku yang tidak menyadari bahwa pembelinya adalah aparat penegak hukum, akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor curian tersebut.

Respons cepat kepolisian ini menuai pujian dari warga sekitar. Seorang warga berinisial E yang berada di sekitar lokasi penangkapan mengungkapkan rasa leganya.

“Masyarakat tentu sangat bersyukur dan mengapresiasi keberhasilan Polsek Pakis Aji yang menangkap pelaku curanmor ini dalam hitungan menit,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu keterangan pers resmi (press release) dari jajaran Polsek Pakis Aji terkait detail identitas pelaku, motif kejahatan, serta tindak lanjut proses penyidikan guna memberikan efek jera.

Edukasi Hukum: Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Dalam hukum pidana di Indonesia, aksi pencurian sepeda motor, terlebih yang dilakukan pada malam atau dini hari, tidak dikategorikan sebagai pencurian biasa, melainkan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Pelaku curanmor diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat pelaku beraksi pada waktu malam hari di sebuah pekarangan/rumah tertutup, ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 7 (tujuh) hingga 9 (sembilan) tahun.

Selain itu, pihak-pihak yang mencoba menjual atau membeli barang hasil kejahatan di media sosial juga dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Catatan Redaksi: Kecerdasan korban dalam memanfaatkan media sosial (Facebook) untuk melacak asetnya yang hilang patut diapresiasi, begitu pula dengan respons kilat jajaran Polsek Pakis Aji. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh masyarakat untuk tidak lengah. Redaksi mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraannya dan tidak tergiur membeli kendaraan bermotor di media sosial dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi (BPKB/STNK).

(Yd/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating