Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB. Dari pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain fotokopi BPKB Honda Vario bernopol K 5062 BBC, surat keterangan dari PT FIF Group bahwa motor tersebut dalam jaminan, satu unit Honda Vario, dan selembar STNK atas nama korban, LR.
“Pelaku ternyata seorang residivis, sudah dua kali menjalani hukuman,” ungkap AKP Yorisa.
pencurian sejak tahun 2019. Ia telah mencuri sembilan motor, semuanya berjenis matic karena dianggap mudah untuk diambil. Motor hasil curian dijual seharga Rp1,2 juta hingga Rp2 juta per unit kepada temannya.
KA juga mengaku bahwa uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi slot dan menjalani kehidupan berfoya-foya. “Uangnya untuk main slot dan bersenang-senang,” kata KA.
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Red/Humas)
Tinggalkan Balasan