Misteri Tewasnya Kepala Sekolah di Petilasan Kebumen Terungkap

Abah Sofyan

Bukti Ditemukan, Pelaku Berusaha Hapus Jejak

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Android milik korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. WH diketahui sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli motor serta mereset ponsel korban, namun upaya itu gagal menghalangi penyidikan pihak kepolisian.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas AKBP Eka.

Proses Hukum Berlanjut

Polres Kebumen berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

(Arief/NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating