Bukti Ditemukan, Pelaku Berusaha Hapus Jejak
Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dan ponsel Android milik korban ditemukan dalam penguasaan pelaku. WH diketahui sempat mencoba menghilangkan jejak dengan mempreteli motor serta mereset ponsel korban, namun upaya itu gagal menghalangi penyidikan pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas AKBP Eka.
Proses Hukum Berlanjut
Polres Kebumen berkomitmen mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
(Arief/NS/Red)
Tinggalkan Balasan