Semarang, Jawa Tengah– Aksi penipuan dan penggelapan kembali terjadi, kali ini menimpa pasangan suami istri warga Tambakan, Kelurahan Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Pelakunya adalah pria berinisial GT, warga Tawangrejo, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, yang menjalankan aksinya pada Minggu malam, 13 Juli 2025.
Awalnya, GT meminjam uang sebesar Rp400.000 kepada Daryati, istri korban, dengan dalih untuk membeli kabel tembaga bekas. Tidak lama kemudian, GT mendatangi Mulyadi, suami korban, di lapak rongsokan milik mereka di Pasar Kobong, untuk meminjam sepeda motor.
Tinggalkan Balasan