Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menyembunyikan jasad korban di semak-semak dengan menutupi menggunakan rumput dan ranting. Tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp3,4 juta, serta sepeda motor, sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Upaya menghilangkan barang bukti terus dilakukan pelaku. Sepeda motor korban dibuang ke danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, sementara satu ponsel dibuang ke sungai di wilayah Serang. Satu ponsel lainnya dijual ke sebuah konter, dan penjual berinisial I (23) turut diamankan polisi karena diduga sebagai penadah.
Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal dengan menggunakan uang milik korban. Namun, setelah mengetahui polisi mencari keberadaannya, tersangka memutuskan pulang ke rumah dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan sesaat setelah tiba.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Sementara terhadap terduga penadah, polisi akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan rampung.
(Red)








Tinggalkan Balasan