Meskipun korban sempat mengejar hingga depan RS Purwahusada, pelaku berhasil kabur. Korban kemudian melapor ke Polres Purworejo.
Barang Bukti yang Diamankan:
- HP Infinix Note 50 Pro
- Dusbox HP dan dua IMEI
- Kwitansi pembelian HP atas nama korban
- Sepeda motor Honda Beat nopol AA 4914 NV
- STNK atas nama Ngatipah, warga Golok
Pelaku Ternyata Residivis
Dari hasil pengembangan, pelaku juga terlibat dalam dua kasus penjambretan lainnya:
- Di depan BRI Capem Kledungkradenan (korban luka berat, pendarahan limpa).
- Di depan SMKN 1 Purworejo, Kelurahan Kledungkradenan.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta, dan hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat membawa barang berharga di jalan, dan segera melapor ke kepolisian jika mengalami kejadian serupa.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan