Semarang, Jawa Tengah – Kasus pengeroyokan yang berujung pada kematian Muhammad Danang Triyantoro (30), warga Bojongsalaman, Kota Semarang, berhasil diungkap oleh jajaran Polrestabes Semarang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (3/5/2025) di kamar kos korban di Jalan Gedung Batu Utara II, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap lima pelaku utama. Salah satunya adalah BRS (31), warga Bongsari, Semarang Barat, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di SPBU Krapyak, Jalan Siliwangi.
Dua pelaku lainnya, DR alias Codot (38) dan TP (28), lebih dulu ditangkap pada Selasa (6/5/2025) dini hari di SPBU Pamularsih. Sedangkan DA alias Kancil dan AS diamankan belakangan di kawasan Taman Kasmaran, Jalan Dr. Sutomo, Semarang.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban menemui DR dan BRS di kawasan Sam Poo Kong dengan maksud menantang duel. Adu mulut berujung pada pemukulan oleh TP, namun sempat dilerai oleh saksi yang membawa korban kembali ke kos.
Tinggalkan Balasan