Sragen, Jawa Tengah – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku, yakni RWW (19), BMS (21), dan MBR (17), berhasil diamankan bersama ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, termasuk mata uang asing.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Suparmi (67), pemilik warung di Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal. Ia merasa curiga setelah menerima uang pecahan Rp 100.000 dari seorang pembeli muda. Kecurigaan tersebut membawanya pada penemuan mengejutkan: praktik peredaran uang palsu yang dijalankan oleh kelompok terorganisir lintas daerah.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025), mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang yang diterima dalam setiap transaksi.
“Masyarakat harus lebih jeli dan teliti. Bila menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 11.00 WIB. Pelaku MBR membeli rokok menggunakan uang palsu di warung milik Suparmi dan menerima kembalian uang asli. Setelah pelaku pergi, Suparmi curiga lalu melacak mobil yang digunakan pelaku hingga menemukannya di Indomaret Tangen.
Dengan bantuan warga, ketiga pelaku diamankan dan ditemukan membawa sejumlah besar uang palsu dalam berbagai pecahan:
- Rp 100.000: 143 lembar (Rp 14.300.000)
- Rp 50.000: 178 lembar (Rp 8.900.000)
- Rp 20.000: 42 lembar (Rp 840.000)
- Rp 5.000: 40 lembar (Rp 200.000)
- USD 50: 5 lembar (USD 250)
Modus dan Produksi
Tinggalkan Balasan