Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BMS adalah pembuat uang palsu, mencetaknya menggunakan printer rumahan dan kertas HVS di Wonosari, Yogyakarta, dibantu oleh dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni WS dan FDW alias Vito. RWW bertugas sebagai pengedar dan membawa uang palsu dari Jogja ke Sragen.
Ketiganya sadar bahwa uang tersebut palsu dan sengaja membelanjakannya untuk mendapatkan kembalian uang asli demi kebutuhan sehari-hari.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.
Saat ini, ketiganya ditahan di Polres Sragen untuk proses hukum lanjutan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
(NS/Red)
Tinggalkan Balasan