Simalungun, Sumatera Utara – Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun sukses mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Simalungun yang melibatkan seorang pria berinisial RS alias Igris (31). Tersangka nekat menggasak kendaraan milik rekannya sendiri saat korban tengah tertidur pulas di sebuah rumah kosong kawasan Kecamatan Panombean Panei.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, SH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif. “Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban pada Sabtu malam (31/1/2026),” ujar AKP Herison pada Selasa malam (3/2/2026).
Kronologi Kejadian: Beraksi Saat Teman Tidur
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial MS bersama tersangka RS saat itu sedang beristirahat di sebuah rumah kosong di Perum Manutur Indah Resident 2, Nagori Simbolon Tengkoh.
















Tinggalkan Balasan