Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai instruksi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Tak butuh waktu lama, kelima tersangka berhasil dibekuk pada Jumat, 12 September 2025.
Kini, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Humas Polri
(Red)
Tinggalkan Balasan