Polisi Tangkap 5 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Tangerang

Abah Sofyan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sesuai instruksi Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Tak butuh waktu lama, kelima tersangka berhasil dibekuk pada Jumat, 12 September 2025.

Kini, para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Humas Polri

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating