Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari tindak kejahatan, di antaranya: handphone korban, tas selempang, senjata tajam, jaket, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan