Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Bahan Peledak Ilegal
Kepemilikan, pembuatan, hingga perdagangan bahan peledak tanpa izin resmi di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati. Selain itu, jika kelalaian tersebut menyebabkan kematian orang lain, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang menimpa korban di Kelurahan Tambakrejo. Laporan ini disusun berdasarkan rilis resmi kepolisian dan data investigasi siber guna memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya laten merakit petasan. Kami mendukung penuh langkah Polri dalam melakukan pengawasan terhadap konten ilegal di media sosial yang membahayakan keselamatan umum. Pengguna internet dihimbau untuk proaktif melaporkan akun-akun penjual bahan berbahaya kepada pihak berwajib.
(Red)















Tinggalkan Balasan