Polres Jepara Bekuk 5 Pengedar, Sita Sabu & Obat Keras Senilai Puluhan Juta

Abah Sofyan

Dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Kamis (11/9/2025), Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menyampaikan bahwa kelima tersangka ditangkap di berbagai wilayah di Kabupaten Jepara.

“Para tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat keras tanpa izin edar. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kompol Edy, didampingi Kasatresnarkoba AKP Selamet dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna.

Rincian Penangkapan:

  1. SL (34 tahun) – Ditangkap 16 Agustus di Kecamatan Mlonggo. Polisi menyita:
    • 84 butir pil berlogo Y
    • Uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan obat keras
  2. SP (39 tahun) – Residivis yang diamankan 20 Agustus di Kecamatan Kembang. Disita:
    • 2 paket sabu seberat 1,13 gram
    • Uang Rp3.024.000
  3. MM (64 tahun) & TF (55 tahun) – Ditangkap bersama pada 22 Agustus di Karimunjawa. Barang bukti:
    • 10 paket sabu seberat 3,13 gram
    • 6 pipet kaca
    • Uang tunai Rp1.550.000
  4. IS (35 tahun) – Ditangkap 8 September di Kecamatan Bangsri dengan 3 paket sabu seberat 1,15 gram.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Bacaan Lainnya

Komitmen & Imbauan Polres Jepara

Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama dan tanggung jawab bersama.

“Kami terus gencarkan sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) ke sekolah, desa, dan tempat-tempat publik,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran narkoba melalui:

  • Hotline Polri 110
  • WhatsApp “Siraju” (Polisi Jepara Juara) di nomor 0811 2894 040 (aktif 24 jam)

“Keterlibatan masyarakat menjadi kunci memutus rantai peredaran narkoba,” tegas AKP Dwi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating