Polres Kendal Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di Kawasan Industri Kendal

Abah Sofyan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Kendal mengimbau seluruh perusahaan di Kawasan Industri Kendal untuk meningkatkan sistem keamanan internal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

(Arief/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating