Polres Simalungun Gagalkan Transaksi Sabu Tengah Malam

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu (golongan I) memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.

Sesuai Pasal 112 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. Sementara jika terbukti melakukan transaksi sebagai pengedar, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar.

Masyarakat diingatkan bahwa peran serta dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dilindungi oleh undang-undang, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari ancaman narkoba.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi laporan pengungkapan kasus dari Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun tertanggal 10 Maret 2026. Seluruh fakta dan kronologi telah diverifikasi sesuai keterangan pejabat kepolisian berwenang di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating