Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu Siantar

Abah Sofyan

Pengembangan Jaringan dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka AZ menyebutkan bahwa pasokan sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial KT alias Kitto, warga Perumnas Batu 6. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pengejaran intensif terhadap KT yang kini berstatus buron guna memutus rantai pasokan jaringan tersebut.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (JPU). Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Pengedar Narkotika

Secara yuridis, tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, Pasal 112 ayat (1) juga menjerat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman denda maksimal Rp8 miliar. Penegakan hukum ini merupakan upaya negara untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penegakan hukum dari otoritas Kepolisian Resor Simalungun demi transparansi informasi dan kampanye anti-narkoba di masyarakat.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating