Polres Sragen Bongkar Peredaran Sabu dan Pil

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Sragen, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kasus narkoba di Sragen. Dalam kurun waktu dua hari, petugas berhasil membongkar dua jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan obat-obatan keras berlogo G, serta mengamankan dua tersangka dengan barang bukti yang signifikan.

Penangkapan di Mondokan: Ratusan Pil Terlarang

Kasus pertama terungkap pada Minggu malam (8/2/2026) di wilayah Kecamatan Mondokan. Seorang pemuda berinisial IRN alias Cino (19) diringkus di kediamannya tanpa perlawanan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran obat keras di lingkungan mereka.

Baca juga: Polsek Perdagangan Ringkus Bandar Narkoba

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan tas selempang di dalam lemari kamar yang berisi 460 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas menyita puluhan butir obat keras merk Merlopam, Valdimex, Atarax, dan Hexymer tanpa izin edar resmi. Tersangka mengakui barang tersebut diperoleh dari luar daerah untuk diedarkan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating