Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menggagalkan dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan total 3.106 butir obat daftar G dari dua terduga pelaku.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto membenarkan keberhasilan pengungkapan berantai tersebut. Kasus pertama disebut menjadi titik awal terbongkarnya jalur distribusi hingga ke pemasok.
700 Butir Disita dari Pelaku di Cilongok
Pengungkapan awal dilakukan Sabtu malam (29/11/2025) saat petugas menangkap PL (43), warga Desa Cikidang, di wilayah Cilongok. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 700 butir obat keras, satu handphone Redmi 15, dan sepeda motor Honda Vario.
Hasil pemeriksaan menunjukkan PL memperoleh obat tersebut dari seseorang berinisial HAW, warga Pekuncen.








Tinggalkan Balasan