Pengembangan Berlanjut: 2.406 Butir Diamankan di Pekuncen
Tim kemudian bergerak cepat ke Pekuncen dan menangkap HAW (53) pada Minggu dini hari (30/11/2025). Dalam penggeledahan, polisi menyita 2.406 butir obat keras, beserta sebuah handphone Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kompol Willy memastikan kedua kasus ini saling terkait dan menjadi satu jaringan distribusi obat keras yang kini berhasil diputus mata rantainya.
“Kedua tersangka sudah diamankan dan pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan remaja.
Masyarakat diminta tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait obat atau narkoba di lingkungannya.
Aturan Hukum & Ancaman Pidana
Peredaran obat keras/daftar G tanpa izin dapat dijerat dengan:
- Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(Red)








Tinggalkan Balasan