Pelaku ASA: Dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Pelaku ME: Dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperketat pengamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan