Polresta Banyumas Ungkap Pencurian Sepeda Road Bike

Abah Sofyan

Pelaku ASA: Dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Pelaku ME: Dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memperketat pengamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

(Humas/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating