Edukasi Hukum: Delik Penggelapan (Pasal 372 KUHP)
Secara yuridis, tindakan meminjam barang namun kemudian digadaikan atau dijual tanpa izin pemiliknya dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan. Berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Berbeda dengan pencurian, dalam penggelapan, pelaku menguasai barang tersebut secara sah (seperti meminjam), namun kemudian menyalahgunakan hak tersebut untuk keuntungan pribadi secara ilegal.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada fakta penegakan hukum dari otoritas Kepolisian Resor Simalungun demi transparansi informasi dan edukasi keamanan bagi masyarakat.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan