Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Simalungun

Abah Sofyan
Pelaku Penganiayaan Anak Simalungun - Foto Dok Humas Polres Simalungun

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban BF,” tambah AKP Verry.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku. MH kini telah ditahan di Mapolsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkas AKP Verry Purba.

Edukasi Hukum: Sanksi Kekerasan Terhadap Anak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran hukum berat. Pasal 80 ayat (2) menegaskan bahwa apabila anak mengalami luka berat akibat penganiayaan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Jika terdapat unsur perencanaan atau menggunakan senjata tajam, sanksi dapat diperberat sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (KUHP).

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi dan laporan pengungkapan kasus dari jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun tertanggal 14 Maret 2026. Seluruh pernyataan narasumber dikutip sesuai dengan pernyataan asli pejabat kepolisian berwenang demi menjaga akurasi informasi publik.

(Yuni/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating