Polsek Cikupa Bekuk Dua Residivis Curanmor, Satu Pakai Nopol Palsu

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikupa. Keduanya, Haerul Rijal alias Ijong (28) dan Ahmad Soleh alias Oleh alias Racing (34), ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga bernama Mustakim (47), yang kehilangan motor Honda Beat miliknya pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, motor diparkir di depan rumahnya di Kampung Bunder tanpa dikunci stang.

“Korban sempat meninggalkan motornya sebentar. Saat kembali, motor sudah raib. Dari laporan tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Johan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., mengidentifikasi dua tersangka. Ternyata, keduanya pernah terlibat kasus curanmor serupa pada tahun 2022.

“Tim berhasil menangkap para pelaku pada Senin, 22 September 2025, pukul 14.00 WIB. Saat penangkapan, kami juga mengamankan satu unit motor dengan pelat nomor palsu, kunci leter T, serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Ipda Syaiful.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi tambahan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating