Tangerang, Banten – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit sepeda motor di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan dua motor hasil kejahatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/98/X/2025/SPKT/Polsek Cikupa/Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 21 Oktober 2025.
“Dua pelaku utama kami amankan, berikut dua orang penadah hasil curian,” ujar Kompol Johan, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bermula saat korban melaporkan kehilangan dua sepeda motor yang diparkir di depan rumahnya pada Senin (6/10/2025) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela, mengambil kunci motor, lalu membawa kabur dua kendaraan tersebut.
Dua motor yang dicuri masing-masing adalah Yamaha Aerox B-4014-FTP dan Kawasaki Ninja 150 R-3001-GH, dengan total kerugian mencapai Rp35 juta.









Tinggalkan Balasan