Simalungun, Sumatera Utara – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian Simalungun dengan meringkus seorang pria berinisial TFP (26). Tersangka ditangkap di Jalan Seroja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, pada Selasa (17/3/2026) setelah terbukti menggasak dua unit sepeda gunung mewah milik warga senilai Rp44 juta.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan ini pada Rabu sore. Ia menyatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan respons cepat kepolisian atas laporan korban bernama Kurniawan Andi Wibowo (41), yang kehilangan asetnya dari garasi rumah pada Sabtu (7/3/2026) lalu.
“Unit Reskrim Polsek Perdagangan telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TFP dalam kasus pencurian dua unit sepeda gunung senilai puluhan juta rupiah,” ujar AKP Verry Purba dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit sepeda gunung merek Detroit warna merah dan satu unit merek Polygon warna hitam.
“Dua unit sepeda gunung yang dicuri adalah merek Detroit warna merah dan merek Polygon warna hitam dengan total kerugian ditaksir Rp 44 juta,” tambah AKP Verry.
Kronologi pengungkapan bermula saat korban dan saksi menemukan salah satu sepeda miliknya berada di tangan pihak ketiga pada 9 Maret 2026. Penelusuran lebih lanjut mengarah kepada tersangka yang menyimpan sepeda lainnya di kediamannya. Setelah penyelidikan mendalam dan olah TKP di bawah instruksi Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, petugas akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, tersangka mengakui masuk ke kediaman korban pada dini hari dengan cara yang cukup nekat.
















Tinggalkan Balasan