“Kami tidak mau kehilangan waktu karena barang bukti bisa saja diambil orang lain atau dipindahkan pelaku,” tegas AIPTU Charles. Setelah dilakukan identifikasi, ciri-ciri pintu besi berwarna hijau tersebut cocok dengan laporan pencurian yang diajukan oleh korban, Edi Cendana, pada 25 Februari 2026 lalu.
Meskipun tiga pintu telah ditemukan dalam kondisi utuh dengan taksiran nilai jutaan rupiah, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan satu pintu lainnya yang masih hilang. Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku tertangkap dan pintu besi keempat ditemukan,” ungkap IPTU Patar. Saat ini, barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Edukasi Hukum
Secara yuridis, tindakan pencurian ini memenuhi unsur Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Selain itu, partisipasi aktif warga melaporkan temuan melalui WhatsApp merupakan implementasi dari Pasal 108 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melihat atau mengalami peristiwa pidana berhak melaporkannya kepada penyelidik. Fungsi pengawasan masyarakat melalui teknologi informasi ini penting untuk memastikan aparat bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang cepat dan transparan, sekaligus mencegah hilangnya barang bukti yang diatur dalam hukum acara pidana.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Simalungun. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait jika terdapat kekeliruan informasi. Kami mendorong masyarakat untuk terus memanfaatkan kanal pengaduan resmi kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
(Yuni/Red)















Tinggalkan Balasan